gaji honorer satpol pp

gaji honorer satpol pp

Daftar Gaji Satpol PP di Berbagai Daerah dan Tunjangannya - Lifepal Tunjangan Satpol PP, selain gaji pokok, Satpol PP juga mendapatkan tunjangan sesuai dengan jabatannya. Jenjang Jabatan Fungsional Keahlian, antara lain: Satpol PP Madya dengan gaji sebesar Rp1.260.000; Satpol PP Muda dengan gaji sebesar Rp960.000; dan Satpol PP Pertama dengan gaji sebesar Rp540.000. Sedangkan untuk Jenjang Jabatan Fungsional Keterampilan, Satpol PP Penyelia mendapatkan gaji sebesar Rp780.000, Satpol PP Pelaksana Lanjutan mendapatkan gaji sebesar Rp450.000, dan Satpol PP Pelaksana mendapatkan gaji sebesar Rp360.000. Gaji Satpol PP sendiri terbagi menjadi dua, yaitu Satpol PP PNS dan Satpol PP yang masih honorer. Besaran gaji Satpol PP PNS lebih tinggi dibandingkan Satpol PP honorer. Gaji untuk Satpol PP Eselon I adalah Rp50.000.000, Satpol PP Eselon II adalah Rp28.000.000, Satpol PP Eselon III adalah Rp10.550.000, Satpol PP Eselon IV adalah Rp6.560.000, dan untuk Staff adalah Rp5.850.000. Satpol PP juga menerima penghasilan dari tunjangan yang melekat pada pekerjaannya. Penghasilan tersebut diatur melalui Pergub DKI Jakarta Nomor 64. Besaran gaji dan tunjangan tersebut hanya berlaku untuk Satpol PP dengan status PNS. Sementara, untuk Satpol PP honorer gajinya akan disesuaikan dengan UMK atau UMR masing-masing daerah. Berikut daftar lengkap gaji Satpol PP di Indonesia: - Satpol PP Madya: Rp1.260.000 - Satpol PP Muda: Rp960.000 - Satpol PP Pertama: Rp540.000 - Satpol PP Penyelia: Rp780.000 - Satpol PP Pelaksana Lanjutan: Rp450.000 - Satpol PP Pelaksana: Rp360.000 - Satpol PP Pelaksana Pemula: Rp300.000 Selain itu, Satpol PP memiliki tugas dan kewajiban seperti melakukan patroli dan penertiban di tempat-tempat umum serta tindakan preventif dan represif. Namun, anggota honorer tidak memiliki hak yang sama dengan anggota tetap dan menerima gaji yang lebih rendah. Meski begitu, beberapa honorer Satpol PP di beberapa daerah telah melakukan aksi unjuk rasa menuntut sisa gaji mereka yang menunggak. Menurut PP Nomor 6 Tahun 2010 tentang Satpol PP, para anggota honorer dapat diangkat menjadi PNS setelah memenuhi syarat yang ditentukan.