apa itu 212

apa itu 212

Mengenal Reuni 212, dari Aksi Melawan Ahok hingga Kritik Pemerintah Pada tanggal 2 Desember 2016, sekitar dua juta massa dari seluruh Indonesia kembali menuntut Gubernur DKI Jakarta nonaktif, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama. Aksi ini dikenal sebagai Aksi 212 atau Aksi Bela Islam III. Setelah Ahok dipenjara, reuni 212 diadakan kembali dan menjadi agenda rutin setiap tahun dengan tiga tuntutan utama: bebaskan Rizieq Shihab dari penjara, usut tuntas penembakan enam anggota laskar FPI, dan bebaskan para ulama yang baru-baru ini ditangkap. Reuni 212 digelar untuk mengirimkan pesan damai dan aman serta mempererat tali persatuan umat Islam dan persatuan bangsa Indonesia. Presidium Alumni 212 atau pendeknya Alumni 212 adalah sebuah sebutan untuk bekas para mantan kelompok dari Aksi 212 atau pengertian secara luas, Aksi Bela Islam. Gerakan 212 menjadi bagian sejarah bangsa Indonesia karena dalam gerakan itu, jutaan manusia berkumpul untuk menuntut keadilan terhadap negara. Namun, gerakan ini juga banyak menuai kritik dari berbagai kalangan, termasuk pemerintah yang menganggap aksi tersebut telah merusak perdamaian dan ketertiban masyarakat. Aksi 212 awalnya digelar oleh massa di halaman Monumen Nasional, Jakarta, pada Jumat, 2 Desember 2016. Aksi tersebut bertujuan untuk menuntut gubernur petahana DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, yang dianggap telah menodai agama. Meskipun pemerintah menyatakan aksi ini tidak perlu, izin penggunaan kawasan Monas sudah diberikan. Aksi ini menjadi perbincangan hangat dan mendapat banyak sorotan dari media massa. Selain aksi, ada juga 212 Mart yang merupakan merek minimarket Koperasi Syariah 212. Minimarket ini hanya menjual produk halal, menjadi pembeda utama dari minimarket lain. 212 Mart juga menjadi penyalur barang produksi usaha mikro. Dalam perjalanan gerakan 212, meski telah memunculkan kontroversi, tetapi masih menjadi representasi umat Islam dalam memperjuangkan keadilan bagi negara. Namun, penting untuk diingat bahwa setiap tuntutan harus dilakukan dengan damai dan aman tanpa adanya kekerasan atau konflik yang dapat merusak persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia.