cara login e spt

cara login e spt

e-SPT PPh 21: Dapatkan Aplikasi Tutorial Penggunaannya - OnlinePajak Untuk melaporkan SPT setiap tahunnya, Wajib Pajak dapat memanfaatkan aplikasi e-SPT PPh 21 yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak (Dirjen Pajak). Berikut adalah langkah-langkah untuk mengoperasikan e-SPT PPh 21: 1. Buka aplikasi dan login dengan menggunakan username "administrator" dan password "123". 2. Pilih SPT dan buat SPT yang diinginkan. 3. Pilih Isi SPT dan lengkapi kolom yang disediakan oleh sistem. Selain melalui aplikasi e-SPT, Wajib Pajak juga dapat melaporkan SPT secara online melalui e-Filing DJP Online. Langkah-langkahnya adalah: 1. Login ke akun DJP Online menggunakan NPWP dan password yang telah dibuat saat pendaftaran akun. 2. Pilih menu e-Filing dan buat SPT yang diinginkan. 3. Isi kolom-kolom yang disediakan oleh sistem. Penting untuk diingat bahwa username dan password untuk semua e-SPT, termasuk PPh Badan, OP, 21, dan 23, sama yaitu "administrator". Untuk memperoleh tutorial penggunaan aplikasi e-SPT PPh 21 secara lengkap, Anda dapat mengunjungi situs OnlinePajak. Selamat melapor SPT!