pph ps

pph ps

PPh Pasal 21: Bagaimana Cara Menghitungnya - Cermati.com Untuk karyawan lepas atau tenaga kerja yang memiliki penghasilan kumulatif lebih dari Rp4.500.000 dalam satu bulan kalender, PPh Pasal 21 akan dikenakan dengan menerapkan Pasal 17 ayat 1 huruf a UU Pajak Penghasilan pada jumlah Penghasilan Kena Pajak yang disetahunkan. Tarif PPh Pasal 31e ayat 1 memiliki fasilitas pengurangan pajak penghasilan sebesar 50% dari tarif pajak normalnya. Sebagai wajib pajak badan, penting untuk mengetahui ketentuan dan cara menghitung PPh Pasal 21. Pajak Penghasilan Pasal 21 (PPh 21) merupakan jenis pajak yang dikenakan terhadap penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lainnya yang diterima oleh pegawai, bukan pegawai, mantan pegawai, penerima pesangon, dan lain sebagainya. Pajak Penghasilan (PPh) sendiri adalah pajak yang dibebankan atas penghasilan yang diperoleh wajib pajak, baik yang berasal dari dalam maupun luar negeri. Terdapat beberapa jenis PPh, antara lain PPh Pasal 22 yang dikenakan pada DJPB, Bendahara Pemerintah, BUMN/BUMD yang melakukan pembelian barang atau penyerahan barang oleh produsen atau importir bahan bakar minyak, gas, dan pelumas. PPh Pasal 23 merupakan pemotongan atas penghasilan selain Objek PPh Pasal 21 yang dibayarkan berupa hadiah, bunga, deviden, sewa, royalti, dan jasa-jasa lainnya. Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 tahun 1983 yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas UU No. 7 tentang Pajak Penghasilan, terdapat pengecualian pada PPh Pasal 4 ayat 2. Instansi Pemerintah tidak melakukan pemotongan pada transaksi pembayaran atau pengakuan utang persewaan tanah dan/atau bangunan kepada penyedia jasa pelayanan penginapan beserta akomodasinya sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 231/PMK.03/2019.