illegal fishing adalah brainly

illegal fishing adalah brainly

Penangkapan ikan secara ilegal, atau yang disebut illegal fishing, adalah kegiatan perikanan yang bertentangan dengan hukum dan peraturan di bidang perikanan. Kegiatan ini memiliki dampak buruk terhadap kelestarian sumber daya alam di sektor perikanan dan perairan Indonesia. Penangkapan ikan ilegal terjadi ketika seseorang menangkap ikan tanpa memiliki hak yang sah untuk melakukannya, melanggar ketentuan hukum yang telah ditetapkan di perairan suatu negara. Illegal fishing juga dikategorikan sebagai jenis kejahatan transnasional yang baru. Dasar hukum untuk mengatur illegal fishing di Indonesia adalah Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan. Kegiatan illegal fishing dapat menghambat upaya pengelolaan sektor perikanan secara berkelanjutan dan melestarikan keanekaragaman hayati. Wilayah perairan Indonesia yang paling rawan terhadap kegiatan illegal fishing adalah area yang memiliki sistem administrasi korup dan manajemen yang lemah. Arti dari illegal fishing adalah pencurian ikan.