tidak bisa login di djp online

tidak bisa login di djp online

Wajib Pajak Gagal Login DJP Online Pakai NIK-NPWP, Coba Cara Ini - DDTCNews Melalui implementasi penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), kini wajib pajak orang pribadi bisa login pada laman DJP Online menggunakan nomor KTP. Namun, belum seluruh wajib pajak yang NIK-nya sudah divalidasi Ditjen Pajak (DJP). Akun Twitter resmi milik contact center DJP @kring_pajak akhir-akhir ini banyak mendapat pertanyaan dari wajib pajak karena tidak bisa login ke DJP Online. Ada beberapa yang mendapat notifikasi 'situs ini tidak dapat dijangkau'. Untuk login ke DJP Online, cukup kunjungi saja web resminya. Kemudian ketikan NPWP dan password baru Anda. Jangan lupa ketikan kode keamanannya. Beberapa mengeluhkan tidak bisa log in DJP online, padahal sudah melakukan aktivasi. Untuk hal ini, Anda bisa merefresh ulang akan web aktivasi. Kemudian coba login kembali pada akun DJP Anda. Dalam mengakses saluran pembuatan kode billing yang digunakan untuk membayar pajak tidak selalu mulus. Ada saja gangguan atau masalah seperti gagal atau error saat login SSE pajak online ini. Berikut ini adalah beberapa jenis masalah yang kerap dihadapi WP saat mengakses saluran DJP Online ini: a. Ada Temuan Kasus di Klaten, 49.000 Anak Usia 0-7 Tahun di Solo Bakal Diimunisasi Polio 13 Pinjol Belum Turunkan Bunga, Asosiasi Sebut Terganjal Masalah Teknis Soal Usul agar Bansos Ditunda Jelang Pemilu 2024, Mensos: Selama Duitnya Ada Saya Lanjut Siang ini sejumlah wajib pajak mengeluhkan tidak bisa masuk (login) ke DJP Online. Beberapa keluhan tersebut disampaikan sejumlah wajib pajak melalui Twitter dengan me-mention akun resmi Kring Pajak @kring_pajak. Sejumlah wajib pajak mengaku sudah memasukkan nomor pokok wajib pajak (NPWP) dan password dengan benar. Setelah mendapatkan password DJP Online dan nomor EFIN, wajib pajak bisa segera membuat laporan SPT. Adapun wajib pajak yang diharuskan menyampaikan laporan SPT pajak tahunan dikategorikan menjadi dua, yakni mereka dengan penghasilan di bawah Rp 60 juta pertahun dan di atas Rp 60 juta per tahun. Kemudian, wajib pajak bisa melihat apakah NPWP-nya sudah sukses terdaftar atau belum. "Jika sudah terdaftar, akan menunjukkan nomor NPWP," cuit DJP. Catatan lain, apabila dalam proses login wajib pajak terlupa password eReg, wajib pajak bisa mengeklik lupa password atau melakukan reset untuk membuat password baru. DJP Online dapat diakses melalui laman https://djponline.pajak.go.id atau laman penyedia layanan SPT elekronik. Bagi wajib pajak yang sudah memiliki akun DJP Online, bisa langsung mengakses DJP Online login untuk lapor SPT tahunan. Sementara bagi yang belum memiliki akun DJP Online, masih harus akses ke DJP Online daftar terlebih dahulu.