pp keluarga

pp keluarga

PP No. 87 Tahun 2014 - JDIH BPK RI adalah sebuah peraturan pemerintah yang memberikan pengaturan mengenai perkembangan kependudukan dan pembangunan keluarga, keluarga berencana, dan sistem informasi keluarga di Indonesia. PP ini diterbitkan pada tanggal 17 Oktober 2014 dan ditujukan untuk meningkatkan kualitas hidup dan kesejahteraan masyarakat melalui program kependudukan, keluarga berencana, dan pembangunan keluarga. PP ini juga menetapkan tugas, fungsi, kewenangan, dan struktur organisasi Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN). Melalui peraturan ini, pemerintah juga menetapkan pentingnya pendataan keluarga sebagai tata cara pengumpulan, pengolahan, penyajian, dan pemanfaatan data demografi, data Keluarga Berencana, data keluarga sejahtera, dan data anggota keluarga. Data-data ini akan dikumpulkan oleh pemerintah dan pemerintah daerah bersama masyarakat secara serentak setiap lima tahun. Tujuan dari pendataan ini adalah untuk menghasilkan data yang akurat, valid, relevan, dan dapat dipertanggungjawabkan. Selain itu, PP No. 87 Tahun 2014 juga menekankan pentingnya fungsi reproduksi keluarga yang menjadi pengatur reproduksi keturunan secara sehat dan terencana sehingga anak yang dilahirkan menjadi generasi penerus yang berkualitas. Keluarga juga merupakan tempat fungsi reproduksi secara keseluruhan, termasuk seksualitas dan pendidikan seks yang sehat dan berkualitas bagi anak-anak. Dengan adanya PP No. 87 Tahun 2014 - JDIH BPK RI ini, diharapkan bahwa akan terjadi peningkatan kualitas hidup dan kesejahteraan masyarakat di Indonesia. Oleh karena itu, peraturan ini harus dikenali dan dipahami oleh seluruh masyarakat Indonesia untuk dapat menghasilkan dampak positif bagi negeri ini.


nottinghamsitusslot978depoimu17psmslotonefizzobahasasitusudaycaramega288livepancoranspinpaitobentengfifamenangpassingppjagohoki