login e spt badan

login e spt badan

Masuk | Direktorat Jenderal Pajak Untuk login pengguna baru atau daftar sebagai pengguna baru, silakan mengunjungi halaman https://account.pajak.go.id. Jika belum menerima email aktivasi atau belum memiliki NPWP, silakan hubungi Direktorat Jenderal Pajak. Untuk informasi terbaru dan grafik statistik, silakan aktifkan JavaScript pada perangkat Anda. Perbedaan utama antara e-SPT dengan e-filing dan e-form adalah bahwa e-SPT berbasis aplikasi. Untuk dapat menggunakannya, wajib pajak harus mengunduh dan menginstal aplikasi e-SPT terlebih dahulu pada komputer atau laptop. DDTCNews kali ini akan menjelaskan cara mengunduh dan menginstal e-SPT tahunan PPh Badan 1771. Jika ingin mengelola akun pajak secara online, kunjungi https://account.pajak.go.id untuk membuat atau mengakses akun Anda di Direktorat Jenderal Pajak. Di sana Anda dapat melihat profil, riwayat, dan status pajak Anda, serta mengajukan permohonan, pengaduan, atau permintaan informasi. Akun pajak online juga memungkinkan pengguna untuk menggunakan layanan e-billing, e-filing, dan e... Jika sudah mendaftar atau memiliki akun, silakan login ke OnlinePajak. Masuk ke menu ‘Beranda’ dan klik menu ‘SPT Badan’. Pilih tab ‘Pengaturan’ untuk melengkapi profil perusahaan. Isi kolom informasi yang dibutuhkan, seperti negara domisili, merek usaha, klasifikasi lapangan usaha, nama pejabat penandatangan, dan lain-lain. Untuk informasi terbaru dan grafik statistik, silakan ke Jalan Gatot Subroto, Kav. 40-42, Jakarta 12190 atau hubungi (+62) 21-5250208. e-SPT PPh 21 adalah aplikasi atau perangkat lunak komputer yang dibuat oleh Direktorat Jenderal Pajak untuk memudahkan pembuatan dan pelaporan SPT PPh 21. Sebelum adanya e-SPT, wajib pajak harus melakukan perhitungan pajak secara manual dan memindahkan data ke formulir SPT secara fisik. Sekarang, formulir SPT 1771 dapat diunduh melalui aplikasi e-SPT atau fitur e-Form DJP Online. Pastikan menyampaikan formulir SPT 1771 dan lampiran-lampiran yang diperlukan dengan nama file yang sama dan laporkan SPT Tahunan PPh Badan melalui saluran e-filing yang terpercaya.