pp 74 tahun 2011 ortax

pp 74 tahun 2011 ortax

Peraturan Pemerintah Nomor : 74 TAHUN 2011 - Ortax Dokumen ini isinya tentang Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan. PP ini ditetapkan pada tanggal 29 Desember 2011 dan berlaku pada tanggal 01 Januari 2012. Ada juga beberapa perubahan dari PP ini, seperti Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2021 dan Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2022. Dalam PP ini, disebutkan bahwa Wajib Pajak (WP) harus mendaftarkan diri pada kantor Direktorat Jenderal Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan WP. Hal ini dilakukan setelah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. Setelah mendaftarkan diri, WP akan diberikan Nomor Pokok Wajib Pajak. Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011 juga mengatur tata cara pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban termasuk berkaitan dengan keberatan dan banding. Namun, sebelum melakukan peninjauan kembali, harus terlebih dahulu ada keputusan banding. Dokumen ini diperuntukan secara eksklusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini tanpa ijin adalah tindakan ilegal.