apakah onani membatalkan puasa

apakah onani membatalkan puasa

Apakah Onani Membatalkan Puasa? - Rumaysho.Com Ada perbedaan pendapat para ulama mengenai apakah onani dapat membatalkan puasa atau tidak. Menurut ulama Zhohiriyah, onani tidak membatalkan puasa, bahkan jika sampai mengeluarkan mani. Alasannya, tidak ada dalil dari Al Qur'an atau As Sunnah yang membuktikan bahwa onani membatalkan puasa. Oleh karena itu, tidak sah menyatakan suatu ibadah batal tanpa dalil yang jelas dari Allah dan Rasul-Nya shallallahu ‘alaihi wa sallam. Namun, menurut para ulama Mazhab Maliki, Syafi’i, Hanbali, dan mayoritas ulama Hanafi, onani membatalkan puasa. Bahkan, menurut ulama Hanabilah dan Syafi’iyah, jika dilakukan berulang-ulang maka onani akan membatalkan puasa. Namun, menurut Hanafiyah dan pandangan mu’tamad dari Syafi’iyah, onani tidak membatalkan puasa secara mutlak. Bagi mereka, sentuhan kelamin laki-laki dan perempuan tanpa ejakulasi juga dapat membatalkan puasa. Jika seseorang membatalkan puasanya dengan onani, maka wajib mengqadha puasanya pada bulan lain. Namun, jika seseorang melakukan perbuatan haram ini di malam Ramadan, maka ia tidak merusak puasanya, baik puasa hari sebelumnya maupun hari selanjutnya. Sebagai umat Muslim, seharusnya kita berusaha mencegah diri dari melakukan perbuatan haram seperti onani atau masturbasi. Onani atau masturbasi sendirian tidak dianggap haram oleh sebagian besar ulama jika dilakukan bersama pasangan halal yang sah di mata hukum. Namun, perlu diingat bahwa perbuatan ini juga bisa membatalkan puasa jika dilakukan dengan sengaja saat berpuasa. Dalam menjalankan ibadah puasa, umat Muslim harus memahami apa saja yang dapat membatalkan puasa, termasuk onani atau masturbasi. Oleh karena itu, kita perlu menghindari perbuatan-perbuatan tersebut dan berupaya meningkatkan keimanan dan ketaqwaan kepada Allah SWT.