pp no 44 tahun 2015

pp no 44 tahun 2015

PP No. 44 Tahun 2015 - JDIH BPK RI adalah peraturan pemerintah resmi yang mengatur tentang penyelenggaraan program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) di Indonesia. Program ini memberikan manfaat kesehatan dan uang bagi pekerja yang mengalami kecelakaan atau penyakit saat bekerja. PP ini menentukan keanggotaan, pendaftaran, kontribusi, dan manfaat dari program JKK dan JKM, serta peran dan tanggung jawab BPJS Ketenagakerjaan dan pihak lain. PP ini diterbitkan pada tanggal 29 Juni 2015 dan berlaku mulai tanggal 1 Juli 2015. Ada juga beberapa perubahan PP No. 44 Tahun 2015 yang telah diatur dalam beberapa peraturan pemerintah lainnya.


nottinghamsitusslot978depoimu17psmslotonefizzobahasasitusudaycaramega288livepancoranspinpaitobentengfifamenangpassingppjagohoki