aturan umkm 500 juta

aturan umkm 500 juta

UU HPP Diundangkan, Omzet UMKM Rp500 Juta Bebas Pajak - DDTCNews Ketentuan mengenai batas omzet tidak kena pajak senilai Rp500 juta bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) telah resmi berlaku mulai bulan ini. Hal ini diatur dalam Pasal 17 ayat (1) UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), di mana seluruh ketentuan mengenai PPh dalam UU HPP akan berlaku pada tahun pajak 2022. Pasal 60 PP 55/2022 juga menyatakan bahwa UMKM orang pribadi dengan omzet hingga Rp500 juta dalam setahun tidak akan terkena pajak. Melalui fasilitas ini, UMKM orang pribadi dengan omzet di bawah Rp500 juta tidak perlu membayar PPh final yang tarifnya sebesar 0,5%. Namun, jika omzet melebihi Rp500 juta, hanya setiap omzet di atas Rp500 juta yang dikenai PPh final dengan tarif 0,5%. Dalam regulasi PP Nomor 55 Tahun 2022, wajib pajak orang pribadi dengan omzet usaha maksimal Rp4,8 miliar juga dapat mendapat insentif tambahan berupa pembebasan PPh, khususnya bagi mereka yang memiliki omzet usaha maksimal Rp500 juta dalam satu tahun pajak. Dalam hal wajib pajak orang pribadi UMKM memiliki peredaran bruto di bawah Rp500 juta dalam satu tahun, mereka tidak perlu membayar PPh. Namun, jika peredaran bruto melebihi Rp500 juta, hanya omzet di atas Rp500 juta yang akan dikenai PPh final UMKM sebesar 0,5%.