pasal 308 uu no 22 tahun 2009

pasal 308 uu no 22 tahun 2009

UU No. 22 Tahun 2009 - JDIH BPK RI, atau Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, memiliki peran strategis dalam mendukung pembangunan dan integrasi nasional untuk memajukan kesejahteraan umum. Undang-undang ini mengatur tentang berbagai aspek terkait lalu lintas, termasuk pembinaan, penyeleinggaraan, kendaraan, pengemudi, lalu lintas, angkutan, keamanan, keselamatan, dan dampak lingkungan. Namun, bagi yang melanggar aturan berlalu lintas, seperti menggunakan kendaraan pelat hitam dan angkutan barang membawa penumpang dapat dikenakan sanksi di pasal 303 dan 308 UU LLAJ. Selain itu, terdapat juga beberapa peraturan menteri terkait dengan angkutan orang dan pemberian penghargaan abdi yasa dan wahana adhigana. Pada situasi kecelakaan, pengemudi kendaraan yang sengaja mengemudikan kendaraan bermotor dengan cara atau keadaan yang membahayakan bagi nyawa atau barang dapat dikenakan pasal 311 UU LLAJ. Penting untuk memahami aturan dan tindakan yang harus dilakukan saat berkendara demi keamanan dan keselamatan bersama.