pasal 308 uu lalu lintas

pasal 308 uu lalu lintas

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 22 TAHUN 2009 TENTANG LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN 1. Lalu Lintas dan Angkutan Jalan merupakan sistem yang terdiri atas Lalu Lintas, Angkutan Jalan, Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Kendaraan, Pengemudi, Pengguna Jalan, serta pengelolaannya. 2. Lalu Lintas merujuk pada gerakan Kendaraan dan orang di Ruang Lalu Lintas Jalan. 3. Pelanggaran Pasal 307 dalam UU LLAJ dan Pelanggaran Pasal 308 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan akan dikenakan satu poin pelanggaran lalu lintas. 4. UU LLAJ memiliki ketentuan umum, asas dan tujuan, ruang lingkup keberlakuan, pembinaan, penyelesaian, jaringan lalu lintas dan angkutan jalan, kendaraan, pengemudi, lalu lintas, angkutan, keamanan dan keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan, dampak lingkungan, serta pengelolaannya. 5. UU LLAJ mulai berlaku pada tanggal 22 Juni 2009 dan mencabut Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1992 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah mengenai penyusunan dan penetapan Rencana Induk Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. 6. Pasal 235 UU LLAJ menentukan bentuk pertanggungjawaban yang harus diberikan jika terjadi pelanggaran lalu lintas yang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dan kerugian bagi orang lain. 7. UU Cipta Kerja menghapus izin trayek, sehingga perusahaan angkutan yang sudah memperoleh izin tidak perlu mengurus izin trayek lagi. Pasal 308 UU Lalu Lintas dan Jalan mengatur lebih lanjut mengenai hal ini. Itulah beberapa hal yang perlu diketahui tentang Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Semua orang termasuk pengemudi dan pengguna jalan harus mematuhi peraturan lalu lintas yang berlaku dan bertanggung jawab jika melakukan pelanggaran sebagaimana diatur dalam UU LLAJ.