pmk no 99 tahun 2016

pmk no 99 tahun 2016

PMK No. 99/PMK.05/2016 - JDIH BPK RI Peraturan Menteri Keuangan Nomor 99/PMK.05/2016 Tahun 2016 memberikan petunjuk teknis pelaksanaan pemberian tunjangan hari raya pada tahun anggaran 2016 kepada pimpinan dan pegawai non pegawai negeri sipil pada lembaga non struktural. Peraturan ini berlaku sejak tanggal 20 Juni 2016 dan dinyatakan masih berlaku pada saat ini. Selain itu, terdapat beberapa peraturan lain yang terkait dengan kementerian keuangan, seperti PP No. 99 Tahun 2016 tentang Pembawaan Uang Tunai dan/atau Instrumen Pembayaran Lain ke dalam atau ke Luar Daerah Pabean Indonesia. Kemudian terdapat beberapa peraturan menteri keuangan lainnya seperti PMK No. 229/PMK.01/2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan. Peraturan Menteri Kesehatan juga mengeluarkan beberapa peraturan seperti PMK No. 56 Tahun 2014 tentang Klasifikasi dan Perizinan Rumah Sakit dan PMK No. 24 Tahun 2016 tentang Persyaratan Teknis Bangunan dan Prasarana Rumah Sakit. Namun, perlu diperhatikan bahwa artikel ini telah di-filter untuk menghilangkan Emoji karakter dan karakter Unicode empat byte untuk memungkinkan keluaran dalam bahasa Indonesia.