cara blokir ktp

cara blokir ktp

3 Cara Blokir KTP yang Disalahgunakan untuk Pinjol: Ajukan Pengaduan ke OJK dan Kepolisian Salah satu permasalahan yang sering dialami oleh masyarakat adalah penyalahgunaan KTP oleh oknum yang tidak bertanggung jawab untuk kepentingan pinjol atau pinjaman online. Namun, pemilik KTP bisa melakukan tindakan untuk melindungi data pribadinya dengan cara memblokir KTP yang disalahgunakan. Berikut ini adalah tiga cara mudah untuk memblokir KTP yang disalahgunakan untuk pinjol: 1. Ajukan Pengaduan ke OJK dan Kepolisian Pemilik KTP yang mengalami penyalahgunaan bisa mengajukan pengaduan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan kepolisian agar langkah cepat bisa segera diambil. Dengan memberikan laporan secara resmi ke institusi yang berwenang, penyalahgunaan KTP dapat segera diidentifikasi dan dihentikan. 2. Blokir KTP Digital KTP Digital didesain aman karena data sudah dikunci oleh PIN dan permintaan face recognition terjadi setiap membuka sistem. Namun, apabila handphone hilang maka pemblokiran KTP Digital bisa dilakukan untuk menghindari hal yang tidak diinginkan. 3. Blokir STNK Kendaraan Bagi pemilik kendaraan yang mengalami penyalahgunaan STNK, bisa melakukan pemblokiran secara online tanpa harus datang ke Kantor Samsat. Pemilik kendaraan wajib memberikan persyaratan blokir STNK motor dan mobil seperti fotokopi KTP pemilik kendaraan, fotokopi KK, surat kuasa bermaterai dan fotokopi akta penyerahan dan bukti bayar. Dalam melakukan pengaduan atau pemblokiran, pastikan untuk melengkapi persyaratan yang diperlukan dan mengetahui cara-cara yang tepat agar langkah yang diambil dapat berjalan dengan lancar.