kasus judi 303

kasus judi 303

Kasus Ferdy Sambo: Konsorsium 303 Kaiser Sambo, Polisi Usut dengan Serius Kasus perjudian online semakin menjadi perhatian serius bagi Kepolisian Republik Indonesia (Polri). Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan bahwa pada periode Januari hingga Agustus 2022, Polri telah mengungkap kurang lebih 641 kasus judi online yang melibatkan 927 tersangka, serta 1.408 kasus judi konvensional yang melibatkan 2369 tersangka. Dalam kasus Ferdy Sambo, seorang jenderal yang terjerat kasus pembunuhan Brigadir J, Konsorsium 303 menjadi salah satu konsorsium yang perlu diusut oleh Polri dalam keterlibatannya dengan bisnis gelap perjudian online. Selama kasus Ferdy Sambo, informasi tentang Konsorsium 303 yang diduga digunakan untuk bisnis gelap perjudian itu terus beredar di media sosial. Personel kepolisian dari berbagai pangkat perwira diduga terlibat dalam Konsorsium 303. Oleh karena itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mendesak Kapolri Sigit untuk terus mendalami dugaan keterlibatan antara sindikat judi online dan keberadaan kelompok Konsorsium 303 di internal Polri. Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya berhasil membongkar judi 303 online di daerah Pantai Indah Kapuk (PIK), Jakarta Utara. Kode angka 303 itu merujuk pada pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak pidana perjudian. Polri berkomitmen untuk memberantas judi online dan telah mengungkap banyak kasus dengan ratusan tersangka serta bandar judi yang dikenakan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) meyakini bahwa penangkapan tersangka bandar judi online Apin BK yang disebut polisi sebagai bandar "kelas atas" akan membuka jalan untuk mengungkap kasus-kasus lainnya. Data menunjukkan jumlah kasus tindak pidana judi online yang cukup menurun di beberapa wilayah di Indonesia, namun Polri tetap telah memberikan perhatian dan komitmen untuk memberantas praktik perjudian online yang meresahkan masyarakat.