pp 49

pp 49

PP No. 49 Tahun 2022 - JDIH BPK RI, atau Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) yang tidak diberlakukan pada impor, penyerahan barang kena pajak tertentu, atau pemanfaatan jasa kena pajak tertentu dari luar daerah pabean, telah diundangkan pada tanggal 12 Desember 2022. Lampiran PP 49/2022 juga memuat kriteria dan perincian barang tertentu yang termasuk dalam kelompok barang kebutuhan pokok yang impor dan/atau penyerahannya dibebaskan dari pengenaan PPN. Namun, PP ini tidak termasuk PP No. 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja ataupun PP No. 49 Tahun 2021 tentang Perlakuan Perpajakan atas Transaksi yang Melibatkan Lembaga Pengelola Investasi dan/atau Entitas yang Dimilikinya. Selain itu, PP ini juga mengatur tentang kewajiban, larangan, dan hukuman disiplin bagi PNS yang terbukti melakukan pelanggaran disiplin, jenis hukuman disiplin, batasan kewenangan bagi pejabat yang berwenang menghukum, dan hak untuk membela diri melalui upaya administratif bagi PNS yang dijatuhi hukuman disiplin.