sbk 2023

sbk 2023

151/PMK.02/2022 tentang Standar Biaya Keluaran Tahun Anggaran 2023 merupakan peraturan resmi yang menetapkan besaran biaya yang dibutuhkan untuk menghasilkan keluaran pada Tahun Anggaran 2023 di Indonesia. Standar Biaya Keluaran Tahun Anggaran 2023 ini dibagi menjadi dua, yaitu SBK Umum dan SBK Khusus. SBK Umum adalah standar biaya yang berlaku untuk beberapa/seluruh kementerian negara/lembaga, sedangkan SBK Khusus merupakan standar biaya yang khusus diberlakukan untuk Majelis Permusyawaratan Rakyat dengan kode 001. Peraturan Menteri Keuangan ini memiliki kode 151/PMK.02/2022 dan bahasa Indonesia. Peraturan ini bertujuan untuk mendorong efisiensi dan efektivitas APBN. SBK terdiri dari berbagai macam besaran biaya, seperti honorarium, pengelola keuangan, dan kuasa pengguna anggaran. SBK ini juga memiliki batas tertinggi uraian satuan untuk menghasilkan keluaran Tahun Anggaran 2023. Selain itu, terdapat juga Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2023 yang merupakan satuan biaya yang ditetapkan untuk menghasilkan biaya komponen keluaran dalam penyusunan rencana kerja dan anggaran kementerian negara/lembaga Tahun Anggaran 2023. Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2023 berfungsi sebagai acuan dalam penyusunan rencana kerja dan anggaran kementerian negara/lembaga. Walaupun peraturan ini berlaku untuk Indonesia, namun terdapat juga acara olahraga internasional seperti 2023 Superbike World Championship, yang memiliki 32 orang peserta dan dimenangkan oleh Álvaro Bautista. Selain itu, ada juga WorldSSP300 yang menampilkan berbagai pembalap yang berlaga untuk memperebutkan gelar juara dunia. Peraturan Menteri Keuangan menetapkan batas waktu penyampaian usulan SBK TA 2023 dan proses penyusunan draft RPMK tentang SBK TA 2023. Hal ini dilakukan untuk memastikan efektivitas dan akurasi dalam penetapan besarnya biaya dalam penyusunan rencana kerja dan anggaran di Indonesia.