pp 80 tahun 2012

pp 80 tahun 2012

PP No. 80 Tahun 2012 - JDIH BPK RI adalah aturan pemerintah yang mengatur tentang tata cara pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan dan penindakan pelanggaran lalu lintas dan angkutan jalan. Aturan ini telah ditetapkan pada tanggal 12 Oktober 2012 di Jakarta. Tujuan dari aturan ini adalah untuk memastikan pelaksanaan pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan untuk memberikan sanksi kepada pelanggar lalu lintas dan angkutan jalan. Surat Tilang dapat dikeluarkan jika terjadi pelanggaran tertentu secara hukum terhadap Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Peraturan ini tidak mengizinkan adanya penggunaan Emoji karakter atau karakter Unicode empat byte lainnya. Dengan adanya aturan ini, diharapkan keselamatan dan keamanan berlalu lintas dan angkutan jalan dapat dipertahankan dan meningkatkan kesadaran masyarakat Indonesia dalam berlalu lintas dan angkutan jalan.