pp 35 tahun 2021 tentang phk

pp 35 tahun 2021 tentang phk

PP No. 35 Tahun 2021 - JDIH BPK RI mengatur tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) yang didasarkan pada jangka waktu atau selesainya pekerjaan tertentu. PP ini juga mengatur mengenai jenis dan sifat atau kegiatan pekerjaan, jangka waktu, dan batas waktu perpanjangan PKWT. Selain itu, PP ini juga memberikan ketentuan mengenai uang kompensasi bagi Pekerja/Buruh PKWT dan pelindungan Pekerja/Buruh serta perizinan berusaha pada kegiatan alih daya. Dalam hal Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), PP No. 35 Tahun 2021 mewajibkan pengusaha untuk membayar kompensasi kepada pekerja yang mengalami PHK. Jenis-jenis kompensasi PHK meliputi uang pesangon, uang penghargaan masa kerja atau uang pisah, serta uang penggantian hak. Dalam PP ini terdapat beberapa aturan baru mengenai PHK yang meliputi daftar alasan PHK dan perbandingan hak yang diterima oleh pekerja/buruh sesuai dengan peraturan lama UU No. 13 Tahun 2003 dan aturan baru berdasarkan PP No. 35 Tahun 2021. Selain itu, PP ini juga mengatur mengenai waktu kerja dan waktu istirahat pekerja/buruh serta mengenai perjanjian kerja waktu tertentu dan alih daya. Ada 10 bentuk pelanggaran bersifat mendesak sebagai alasan pengusaha melakukan PHK yang diatur dalam perjanjian kerja, PP, atau PKB. Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 juga dapat diakses melalui Hukumonline Pro yang menyajikan koleksi pusat data terlengkap dan analisis hukum mendalam. Oleh karena itu, dalam menghadapi PHK, pekerja/buruh diwajibkan mengikuti ketentuan-ketentuan yang ada dalam PP ini.