pasal 385 kuhp hukum online

pasal 385 kuhp hukum online

Hukumnya jika kepala desa membantu melakukan penyerobotan tanah - Hukumonline Tindakan penyerobotan tanah tidak secara tegas diatur dalam KUHP, namun Pasal 385 KUHP mengatur tentang kejahatan yang berkaitan langsung dengan kepemilikan tanah. Perbuatan penyerobotan tanah termasuk sebagai penyalahgunaan wewenang terhadap hak milik tanah. Pemerintah telah mengatur pasal khusus untuk memberikan kemudahan kepada korban yang mengalami penyerobotan tanah. Kasus penyerobotan tanah merupakan tindakan kriminal yang dapat merugikan hak pemilik lahan sebenarnya. Aturan untuk masalah ini tercantum dalam pasal 385 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) buku kedua. Kejahatan yang diatur dalam pasal ini disebut dengan kejahatan "stellionnaat" yakni penggelapan hak atas barang-barang yang tidak bergerak, seperti tanah, gedung, rumah dan lain-lain. Dalam Undang-Undang KUHP Pasal 385 ayat (1) dan ayat (6), tindakan penyerobotan tanah diancam dengan pidana penjara maksimal 4 tahun. Pasal tersebut menyebutkan bahwa barang siapa dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, menjual, menukarkan atau membebani dengan creditverband sesuatu hak tanah yang telah bersertifikat, sesuatu gedung, bangunan, penanaman atau pembenihan di atas tanah yang belum bersertifikat, dipidana dengan pidana penjara paling lama empat tahun. Jika kepala desa turut membantu melakukan penyerobotan tanah, maka ia juga dapat dipidana sesuai Pasal 385 KUHP. Sebagai pemimpin masyarakat, kepala desa seharusnya melindungi hak milik tanah warga dan tidak membantu dalam tindakan kriminal seperti penyerobotan tanah. Bila ternyata kepala desa terlibat dalam kejahatan penyerobotan tanah, ia harus bertanggung jawab dan siap menerima sanksi pidana yang berlaku.