akankah pp 99 dicabut

akankah pp 99 dicabut

MA Cabut PP 99 Tahun 2012, Koruptor Lebih Mudah Dapat Remisi - KOMPAS.com Jakarta, KOMPAS.com - Mahkamah Agung telah mengabulkan dalam judicial review atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012 terhadap Undang-undang (UU) Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan. Aturan tersebut telah dicabut karena tidak sesuai dengan aturan induknya yaitu UU Nomor 12 Tahun 1995. Dalam aplikasi PP tersebut, koruptor bisa mendapatkan remisi namun dengan syarat yang lebih ketat dibandingkan dengan narapidana lainnya. MA mengabulkan judicial review yang diajukan oleh Subowo dan empat temannya sebagai buntut putusan MA yang membatalkan PP 99/2012 atau yang dikenal dengan PP pengetatan remisi koruptor. Aturan baru ini sebagai hasil putusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan PP 99/2012 atau PP pengetatan remisi koruptor. Dalam aturan tersebut, bagi koruptor yang ingin mendapatkan pembebasan bersyarat, harus membayar denda dan uang pengganti. Mahkamah Agung (MA) mencabut dan membatalkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2021 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan. PP tersebut merupakan pengetatan remisi bagi pelaku korupsi, terorisme, dan narkoba. MA membatalkan PP 99/2012 atau PP Pengetatan Remisi Koruptor sehingga pemberian remisi ke koruptor, bandar narkoba, dan terorisme kembali sesuai PP 32/1999. "Dasar hukum tindak pidana korupsi itu salah satunya adalah PP 99/2012, adapun salah satu syaratnya adalah mendapatkan surat keterangan bekerjasama dari penegak hukum dan itu sampai saat ini pun masih terus berjalan," kata Rika saat dihubungi Suara.com. Setelah Putusan Mahkamah Agung, Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI (Permenkumham) No. 7 Tahun 2022 telah resmi menggantikan penerapan PP 99 Tahun 2012. Putusan hakim Mahkamah Agung telah mengabulkan Hak Uji Materiil (HUM) pada 29 Oktober 2021 yang lalu, dalam kutipannya hakim memutuskan bahwa hak mendapatkan remisi harus diberikan tanpa terkecuali. NOMOR 99 TAHUN 2012 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 32 TAHUN 1999 TENTANG SYARAT DAN TATA CARA PELAKSANAAN HAK WARGA BINAAN PEMASYARAKATAN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang: a. bahwa tindak pidana terorisme, narkotika dan prekursor narkotika, psikotropika, korupsi, kejahatan Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana menyatakan punya 11 catatan terkait dengan putusan MA yang mencabut syarat ketat pemberian remisi dan pembebasan bersyarat bagi napi kasus kejahatan luar biasa. Aturan dalam PP 99 Tahun 2012 menyangkut napi teroris, narkoba, hingga korupsi. Menyikapi penyataan Menkes di atas untuk menyelesaikan kebutuhan 101 PP untuk UU no 17 tahun 2023 ini sangat sulit untuk mendapatkan PP yang sesuai dengan kondisi dan memenuhi aspirasi masyarakat karena ada infomasi oleh salah seorang PB IDI dalam acara Forkom IDI tanggal 3 September 2023 bahwa sampai malam itu, PB IDI belum pernah diajak ...