jenis jenis polisi

jenis jenis polisi

Polisi di Indonesia memiliki 15 macam unit yang dibagi menjadi dua bagian, yaitu unit khusus dan unit umum. Unit-unit tersebut memiliki tugas dan tanggung jawab yang berbeda-beda, seperti Penyidikan, Penyelidikan Kriminal, Penegakan Disiplin dan Tata Tertib, Penegakan Hukum, Pengamanan Fisik, dan Pembinaan Tuna Tertib Militer. Beberapa unit polisi yang terkenal di Indonesia antara lain Polisi Militer TNI AL, Satuan Brimob Polisi Pamong Praja, Densus 88, dan Korps Brigade Mobil. Selain itu, polisi juga memiliki jenis-jenis polisi tidur yang harus dibuat dengan benar agar tidak membahayakan keselamatan pengendara. Surat Izin Mengemudi (SIM) juga merupakan hal yang penting bagi seseorang yang ingin mengendarai kendaraan di jalan raya. Jenis-jenis SIM telah diatur secara jelas dalam Peraturan Kapolri Nomor 9 tahun 2012.