pulsa 168 penipuan

pulsa 168 penipuan

Viral Penipuan Online Salah Isi Pulsa, WhatsApp: Jangan Sembarang Klik ... TEMPO.CO, Jakarta - WhatsApp mengimbau kepada para pengguna untuk berhati-hati terhadap viralnya pesan yang memperingatkan tentang modus penipuan online 'salah isi pulsa'. Para pengguna diimbau untuk tidak sembarang mengklik tautan mencurigakan dari pengirim tak dikenal. Ada berbagai cara yang dilakukan pelaku penipuan untuk menjerat korban baik melalui pesan SMS maupun internet. Salah satu modus penipuan lewat SMS Salah Kirim Pulsa baru-baru ini menjadi viral di platform WhatsApp. Pesan tersebut berisi peringatan terhadap transfer Pulsa Otomatis atau Auto TP. Pesan ini dikirimkan oleh orang yang tidak dikenal dan nomornya juga tidak dikenal. Namun, para pengguna dihimbau untuk berhati-hati karena SMS di atas adalah SMS penipuan yang dilakukan oknum yang tidak bertanggung jawab. Lebih jauh, pelaku melakukan modus penipuan ini untuk mendapatkan data dan informasi yang bersifat pribadi demi memperoleh keuntungan. Penipuan juga dapat dilancarkan secara otomatis oleh sistem AI seperti chatbot atau oleh si aktor jahat sendiri dengan cara mengubah penampilan dan suara agar nyaris persis dengan kenalan atau keluarga calon korban. Oleh karena itulah, pengguna diimbau untuk mengenali modus "mama minta pulsa" versi deepfake. Lewat unggahan akun TikTok-nya, seorang pria nyaris menjadi korban penipuan kejahatan isi ulang pulsa hingga jutaan rupiah. Beruntung, seorang petugas minimarket yang curiga berhasil mencegahnya. Masyarakat juga harus waspada terhadap penipuan server pulsa online. Oleh karena itu, perlu diperhatikan hal-hal yang dapat dicegah untuk mencegah penipuan server pulsa online. Pengguna juga perlu waspada terhadap penipuan telepon atau pesan dari pelaku penipuan yang mengatasnamakan institusi perbankan atau keuangan di Indonesia. Selain itu, pengguna juga harus berhati-hati dalam memberikan kode OTP atau informasi pribadi lainnya. Menteri Keuangan Sri Mulyani mengeluarkan aturan terkait pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan Barang Mewah atas Penjualan Daring. Hal ini untuk melindungi masyarakat dari penjualan online yang ilegal dan tidak terdeteksi. Sebanyak 78 ribu kartu perdana ilegal juga sudah disita oleh pihak berwenang, yang diduga akan dipakai untuk penipuan dan penyebaran hoaks.