arti judi dalam islam

arti judi dalam islam

Judi dalam Islam: Pengertian, Unsur, Contoh, Akibat, dan Hikmah... - An Nur Judi dalam bahasa syari'ah disebut maysir, yaitu transaksi yang dilakukan oleh dua pihak untuk memperoleh suatu barang atau jasa dengan cara mengaitkannya dengan suatu tindakan atau peristiwa tertentu yang akan menguntungkan satu pihak dan merugikan pihak lain. Namun, judi dianggap sebagai perbuatan tercela dan memiliki dampak dosa besar. Allah Ta'ala menjelaskan bahwa judi adalah perbuatan setan dalam firman-Nya, bahwa "...(judi) adalah termasuk perbuatan setan". Semua perbuatan yang merupakan amalan setan, hukumnya diharamkan. Setan selalu bersemangat untuk menyesatkan manusia dan menjatuhkan mereka ke dalam kesesatan. Oleh karena itu, judi dalam terminologi agama diartikan sebagai "suatu transaksi yang dilakukan dua pihak untuk memperoleh suatu barang atau jasa yang menguntungkan satu pihak dan merugikan pihak lain dengan cara mengaitkan transaksi tersebut dengan suatu tindakan atau kejadian tertentu." Larangan Islam terhadap judi didasarkan pada beberapa dalil dan penjelasannya dalam Alquran dan Sunnah. Riba, gharar, dan maisir dalam ekonomi Islam adalah hal yang dilarang dan hukumnya haram. Istilah lain dari judi adalah maisir yang berarti mudah atau gampang. Ulama Al-Mishri memberikan pengertian maisir yaitu setiap permainan yang menempatkan salah satu pihak sebagai pemenang, dimana sisa peserta akan kehilangan apa yang telah mereka taruhkan. Oleh karena itu, judi menjadi salah satu perbuatan yang dilarang dalam Islam. Islam mengajarkan bahwa judi yang dalam bahasa Arab dikenal dengan al-maysir, merupakan hal yang sangat tidak disukai. Kamus besar Bahasa Indonesia menjelaskan bahwa judi adalah permainan dengan memakai uang atau barang berharga sebagai taruhan. Perjudian melanggar prinsip keadilan dan Islam melarang permainan apapun yang melibatkan perjudian. Syariat Islam mengenal judi dengan sebutan maisir, artinya mudah atau gampang, sementara menurut istilah, maisir berarti untung tanpa usaha. Islam mengizinkan semua jenis kegiatan rekreasi, termasuk olahraga dan permainan, tetapi dengan jelas melarang permainan apapun yang melibatkan perjudian. Alquran menyebut perjudian sebagai pekerjaan tangan setan dan dicela. Judi adalah kebiasaan merusak yang dapat memiliki konsekuensi buruk dalam kehidupan individu dan sosial. Dalam Islam, judi membawa seseorang ke dalam dosa besar. Kendati demikian, tidak ada penyangkalan bahwa pada zaman Jahiliah, masyarakat Arab sangat gemar bermain judi yang disebut al-maisir. Para ulama bersepakat bahwa judi adalah haram dalam hukum Islam. Agama Kristen sendiri tidak tunduk pada hukum Islam dan tidak memiliki aturan tentang judi. Oleh karena itu, sebagai seorang muslim, kita harus menghindari judi dan berusaha menjauhinya agar mendapatkan keberkahan dari Allah Subhanahu wa Ta'ala.