angka kredit dari 3d ke 4a

angka kredit dari 3d ke 4a

ANGKA KREDIT, KENAIKAN PANGKAT DAN JENJANG - Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah menetapkan ketentuan mengenai Angka Kredit bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang ingin naik pangkat atau jenjang. Angka Kredit Dasar diberikan kepada PNS yang diangkat melalui perpindahan jabatan atau promosi. Untuk kenaikan pangkat jenjang Pembina, IV/a dari III/d harus memenuhi target minimal angka kredit 100 dengan akumulasi keseluruhan angka kredit sebesar 300. Pejabat Fungsional yang berpindah ke jabatan fungsional lain akan diberikan angka kredit sesuai dengan angka kredit sebelumnya. PNS yang ingin naik pangkat dari III/C atau guru muda penata ke III/D harus memenuhi angka kredit tertentu. Angka kredit bisa didapatkan dari berbagai unsur seperti pendidikan, pembelajaran bimbingan dan/ atau tugas tambahan, PKB, dan unsur penunjang. PNS yang ingin naik pangkat harus memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan oleh MenPAN-RB.