live streaming ditangkap polisi

live streaming ditangkap polisi

Dua Host yang Liuk-liukkan Badan Saat Live Streaming Ditangkap Polisi karena Konten Porno Polisi berhasil menangkap dua perempuan yang berinisial LS (21) dan PP (19) beserta seorang pria berinisial DSP (33) terkait konten porno yang dihadirkan melalui aplikasi live streaming Dream Live. PP dan LS merupakan host streamer pada aplikasi tersebut sedangkan DSP diduga sebagai pemilik agensi. Kasus ini menjadi satu dari sekian banyak kasus konten porno yang ada di Indonesia. Bahkan Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri berhasil membongkar aplikasi live streaming pornografi bernama Bling2 jaringan Internasional. Selain itu, polisi juga menangkap sebuah pasangan pemuda-pemudi asal Kabupaten Garut yang melakukan pembuatan konten asusila melalui live streaming. Hal serupa juga menimpa seorang DJ bertubuh aduhai bernama Sandra Arimbi yang ditangkap polisi saat melakukan live streaming bugil di Palembang. Kondisi ini semakin menunjukkan betapa besarnya bahaya dan dampak negatif dari aksi porno di media sosial. Karenanya, masyarakat harus mewaspadai dan melaporkan apabila menemukan konten serupa demi menjaga moralitas bangsa.