perbedaan satpol pp dan polisi

perbedaan satpol pp dan polisi

Perbedaan Satpol PP dan polisi sangat penting untuk dipahami agar dapat memahami peran dan kewenangan masing-masing instansi. Satpol PP bertugas menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat di wilayah administratif suatu daerah, sedangkan polisi adalah penegak hukum yang melaksanakan tugas-tugas penyidikan dan penegakan hukum. Kewenangan Satpol PP antara lain melakukan tindakan penertiban non-yustisial terhadap warga masyarakat, aparatur, atau badan hukum yang melakukan pelanggaran, menindak warga masyarakat, aparatur atau badan hukum yang mengganggu ketertiban umum, dan melakukan tindakan penertiban dalam rangka penegakan Perda. Satpol PP memiliki senjata api yang boleh digunakan, namun pelurunya tidak tajam. Perda provinsi dan kabupaten/kota merupakan landasan hukum pembentukan Satpol PP dan dalam melaksanakan tugasnya Satpol PP bertanggung jawab langsung dengan Kepala Daerah, seperti Bupati, Walikota atau Gubernur. Polri memiliki kewenangan yang lebih luas dalam menyidik kasus pidana sesuai dengan KUHAP, sedangkan Satpol PP hanya dapat melakukan penyidikan terhadap pelanggaran yang termuat dalam Perda penanganan Covid-19. Bantuan Polisi atau Banpol adalah masyarakat sipil yang diberikan tugas khusus untuk membantu kepolisian, seperti mengatur lalu lintas dan menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.