daftar phk online

daftar phk online

Untuk Peserta | Jaminan Kehilangan Pekerjaan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) adalah program yang memberikan jaminan sosial bagi pekerja atau buruh yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK). Untuk bisa menjadi peserta JKP, kamu harus melakukan beberapa langkah berikut ini: 1. Buat akun SIAPkerja di siapkerja.kemnaker.go.id 2. Lengkapi informasi terkait data dirimu di akun SIAPkerja yang sudah kamu buat. 3. Jika lencana JKP muncul di akunmu, maka kamu sudah terdaftar sebagai peserta JKP. Jika kamu mengalami PHK, segera buat laporan dengan mengikuti langkah-langkah berikut ini: 1. Lakukan pelaporan non aktif tenaga kerja di BPJS Ketenagakerjaan sipp.bpjsketenagakerjaan.go.id 2. Lanjut lakukan Wajib Lapor secara online di wajiblapor.kemnaker.go.id 3. Isi form pelaporan PHK Peserta yang berhak mengikuti program JKP adalah karyawan peserta BPJS dengan pembayaran minimal 12 bulan dalam 24 bulan terakhir. Peserta juga harus membayar iuran selama 6 bulan berturut-turut sebelum PHK. Untuk informasi lebih lanjut mengenai program JKP, kamu bisa mengunjungi situs resmi siapkerja.kemnaker.go.id. Yuk, bergabung bersama kami dalam program Jaminan Kehilangan Pekerjaan agar masa depanmu terjamin! #KarirAmanUntukMasaDepan.