pp no 8 tahun 2021

pp no 8 tahun 2021

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 8 TAHUN 2021 TENTANG MODAL DASAR PERSEROAN SERTA PENDAFTARAN PENDIRIAN, PERUBAHAN, DAN PEMBUBARAN PERSEROAN YANG MEMENUHI KRITERIA UNTUK USAHA MIKRO DAN KECIL Dalam rangka melaksanakan Pasal 109 dan Pasal 185 huruf b Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020, telah ditetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2021 mengenai Modal Dasar Perseroan serta Pendaftaran Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Perseroan yang Memenuhi Kriteria untuk Usaha Mikro dan Kecil. Peraturan ini ditetapkan di Jakarta pada tanggal 2 Februari 2021 oleh Presiden Republik Indonesia. Dasar hukum Peraturan Pemerintah ini adalah Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2021 ini mencabut Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1996 dan Peraturan Pemerintah Nomor 103 Tahun 2005, serta ketentuan mengenai jangka waktu pengumuman Pendaftaran Tanah secara sistematik dan jangka waktu pengumuman Pendaftaran Tanah secara sporadik dalam Pasal 26 ayat (1) dan ketentuan Pasal 45. Peraturan Pemerintah ini berlaku sejak 2 Februari 2021.


nottinghamsitusslot978depoimu17psmslotonefizzobahasasitusudaycaramega288livepancoranspinpaitobentengfifamenangpassingppjagohoki