sanksi arema fc

sanksi arema fc

3 Sanksi PSSI untuk Arema FC Dinilai Tak Sebanding Korban - detikcom Komisi Disiplin PSSI memberikan tiga sanksi untuk Arema FC setelah tragedi yang terjadi di Stadion Kanjuruhan pada 2 Oktober 2022. Pertama, Arema FC dilarang menggunakan homebase di Malang dan harus menyelenggarakan pertandingan di tempat yang jauh dari homebase Malang dengan jarak 210 kilometer dari lokasi. Kedua, klub tersebut dikenakan denda sebesar Rp 250 juta. Dan ketiga, pengulangan pelanggaran di atas akan mendapatkan hukuman lebih berat kepada klub dan badan pelaksananya. Seluruh hasil pertandingan yang telah dimainkan akan dibatalkan jika Arema FC mundur dari kompetisi BRI Liga 1 2022-2023. Poin yang didapat, baik oleh Arema FC dan lawannya, tidak akan dihitung. Jika Arema FC mundur, klub tersebut harus membayar kompensasi yang dialami oleh klub lainnya, PSSI, dan PT LIB. Komisi Disiplin PSSI juga memberikan sanksi kepada Ketua Panpel Arema FC, Abdul Haris, berupa larangan untuk beraktivitas di lingkungan sepak bola seumur hidup. Hal tersebut karena sebagai Ketua Panpel, seharusnya Abdul Haris bertanggung jawab terhadap kelancaran pelaksanaan pertandingan. Namun, beberapa pihak menganggap bahwa sanksi yang diberikan terhadap Arema FC tidak sebanding dengan korban yang ada. Kerusuhan yang terjadi pada pertandingan tersebut menimbulkan kerusakan pada kantor Arema FC dan dianggap sebagai hal yang sangat merugikan bagi klub tersebut.