passport online indonesia 2018

passport online indonesia 2018

Indonesia.go.id - Membuat Paspor Biasa Secara Online Cara membuat paspor secara online: 1. Buatlah akun pada aplikasi Antrian Paspor Online. Untuk mendapatkan nomor antrian pembuatan paspor, kita harus membuat akun terlebih dahulu di situs https://antrian.imigrasi.go.id/ atau mengunduh aplikasinya melalui Google Play atau App Store secara gratis. 2. Permohonan untuk membuat paspor bisa diajukan oleh warga negara Indonesia, baik di dalam maupun luar wilayah Indonesia. 3. Paspor biasa terdiri dari paspor biasa elektronik (e-paspor) dan paspor biasa nonelektronik. 4. Biaya pengurusan paspor adalah: paspor biasa non-elektronik 48 halaman Rp350.000, paspor elektronik 48 halaman Rp650.000, dan biaya pembuatan paspor satu hari jadi sebesar Rp1.000.000. 5. Paspor biasa diterbitkan dengan menggunakan Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian. 6. Untuk menghindari antrian panjang, kita bisa membuat paspor secara online. Cara ini lebih praktis dan tidak memakan banyak waktu. 7. Pemegang paspor Indonesia dapat mendapatkan eTA untuk mengunjungi Pakistan dan Srilanka. eTA adalah dokumen perjalanan digital yang diperlukan untuk pelancong yang memenuhi syarat yang bebas visa untuk negara tertentu, dan dapat diperoleh secara online sebelum melakukan perjalanan. 8. Aplikasi Pendaftaran Antrian Paspor Online atau APAPO tersedia di seluruh Indonesia dengan unduh terlebih dahulu di Google Play atau App Store secara gratis. Dengan demikian, membuat paspor biasa secara online sudah sangat memudahkan bagi warga negara Indonesia untuk melakukan permohonan paspor. Namun, sebelum mengurus paspor online, pastikan Anda mempersiapkan dokumen dan biaya yang dibutuhkan.