cara buat e paspor online 2018

cara buat e paspor online 2018

Indonesia.go.id - Membuat Paspor Biasa Secara Online Untuk membuat paspor secara online, langkah pertama adalah membuat akun pada aplikasi Antrian Paspor Online. Kamu dapat mengunduh aplikasi secara gratis melalui Google Play atau App Store. Paspor biasa terdiri atas paspor biasa elektronik (e-paspor) dan paspor biasa nonelektronik. Paspor biasa diterbitkan dengan menggunakan Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian. Pembuatan paspor elektronik dilakukan secara online dan offline. Kamu perlu mendaftar secara online terlebih dahulu, kemudian datang ke kantor imigrasi untuk pendataan. Untuk pendaftaran e-paspor online, kamu harus menggunakan aplikasi M-Paspor. Untuk membuat paspor biasa secara online, langkah pertama adalah download aplikasi Antrian Paspor online di Playstore. Selanjutnya kamu harus mendaftarkan diri dengan cara mengisi form secara lengkap menggunakan email. Syarat pembuatan paspor biasa adalah dengan melampirkan fotokopi e-KTP atau surat keterangan perekaman e-KTP dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Sedangkan biaya mengurus paspor biasa non elektronik 48 halaman sebesar Rp 350.000 dan paspor biasa elektronik (e-passport) 48 halaman sebesar Rp 650.000. Biaya pembuatan paspor satu hari jadi sebesar Rp 1 juta. Bagi pemohon yang ingin mengakses layanan percepatan paspor selesai pada hari yang sama, bisa membayar Rp 1 juta di luar biaya penerbitan paspor. Demikianlah cara membuat paspor biasa secara online di Indonesia.go.id.