pp 55 2022

pp 55 2022

PP No. 55 Tahun 2022 - JDIH BPK RI adalah sebuah peraturan pemerintah yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak pada tanggal 20 Desember 2022. Peraturan ini berisi tentang penyesuaian pengaturan di bidang pajak penghasilan berdasarkan UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). PP No. 55 Tahun 2022 mengatur soal natura dan kenikmatan yang dikecualikan dari pengenaan pajak, masa manfaat, serta celah praktik penghindaran pajak. Peraturan ini juga mengatur soal perluasan penerima fasilitas PPh final 0,5 persen dan memberikan insentif tambahan bagi wajib pajak orang pribadi yang memiliki usaha dengan omzet maksimal Rp 4,8 miliar. PP No. 55 Tahun 2022 mencabut beberapa peraturan pemerintah sebelumnya, seperti PP Nomor 18 Tahun 2009, PP Nomor 23 Tahun 2018, dan PP Nomor 30 Tahun 2020, serta sebagian ketentuan dalam Pasal 2A PP Nomor 94 Tahun 2010 dan Pasal 10 PP Nomor 29 Tahun 2020. PP No. 55 Tahun 2022 juga mengatur tata cara penilaian natura dan kenikmatan yang diterima oleh wajib pajak dari pemberi kerja, serta batas peredaran bruto atau omzet tidak kena pajak bagi UMKM. Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal 20 Desember 2022.