pp no 98 tahun 2020

pp no 98 tahun 2020

PERPRES No. 98 Tahun 2020 - JDIH BPK RI Peraturan Presiden (PERPRES) ini mulai berlaku pada tanggal 29 September 2020. Perpres ini berlaku sampai dengan diberlakukannya ketentuan mengenai gaji dan tunjangan yang berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil sebagai pelaksanaan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. NOMOR 98 TAHUN 2020 TENTANG GAJI DAN TUNJANGAN PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang: bahwa untuk menjalankan ketentuan Pasal 100 Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun tentang Manajemen 2018 Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja, perlu Tahun 2020. Tentang. GAJI DAN TUNJANGAN PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA. Tempat Penetapan: Jakarta. Ditetapkan Tanggal: 28 September 2020. Pejabat yang Menetapkan. NOMOR 98 TAHUN 2020 TENTANG GAJI DAN TUNJANGAN PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang: bahwa untuk menjalankan ketentuan Pasal 100 Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja, perlu MenetapKan: PERATURAN PRESIDEN TENTANG GAJI DAN TUNJANGAN PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA. Pasal 1 Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan: 1. Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, yang selanjutnya disingkat PPPK adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang Perpres 98 tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK merupakan pelaksanaan Hak yang diperoleh oleh Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. PPPK memiliki golongan dan masa kerja golongan sebagaimana Pegawai Pemerintah yang lainnya. Latar Belakang. Pertimbangan Perpres 98 tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) adalah untuk menjalankan ketentuan Pasal 100 Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja. Created Date: 9/30/2020 5:39:09 PM Created Date: 9/30/2020 5:39:09 PM PP No. 11 Tahun 2002 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 98 Tahun 2000 Tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil PP No. 15 Tahun 2001 tentang Pengalihan Status Anggota Tentara Nasional Indonesia Dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia Menjadi Pegawai Negeri Sipil Untuk Menduduki Jabatan Struktural CATATAN: Peraturan Presiden (PERPRES) ini mulai berlaku pada tanggal 29 September 2020. Perpres ini berlaku sampai dengan diberlakukannya ketentuan mengenai gaji dan tunjangan yang berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil sebagai pelaksanaan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. PERPRES 98 TAHUN 2020: Judul: Gaji Dan Tunjangan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Bentuk: Peraturan Presiden Nomor: 98 Tahun: 2020 Tajuk Entri Utama: Indonesia Unit Eselon I Pemrakarsa: Direktorat Jenderal Perbendaharaan Tempat Penetapan: Jakarta Tanggal Penetapan: 28 September 2020 Tanggal Pengundangan: 29 September 2020 Tabel Daftar Gaji Pokok PPPK Berdasar Perpres 98 Tahun 2020. Sebagaimana diberitakan sebelumnya bahwa pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 98 tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Pada kesempatan kali ini admin akan berbagi dokumen salinan Perpres 98 Tahun 2020 tersebut.