kenapa tidak bisa login npwp online

kenapa tidak bisa login npwp online

Sejumlah wajib pajak mengalami kesulitan saat melakukan login pada laman DJP Online. Salah seorang netizen di Twitter mengadukan masalahnya kepada akun resmi DJP, @kring_pajak, karena dia tidak dapat login ke dalam sistem menggunakan NIK atau NPWP miliknya. Jika terjadi kesalahan input NPWP, maka akan muncul kode error S0002 “data pengguna tidak ditemukan”, yang menandakan bahwa NPWP tersebut belum terdaftar pada website DJP online. Untuk mengatasi hal ini, wajib pajak dapat mendaftar NPWP pada website resmi DJP online dengan menggunakan EFIN (Electronic Filing Identification Number). Selain itu, ada juga masalah lain yang menyebabkan kesulitan saat login pada laman DJP Online, seperti lalu lintas server yang padat atau nomor objek pajak yang tidak sesuai. Solusinya adalah dengan merefresh ulang web aktivasi atau menggunakan e-Registration, yakni sistem aplikasi bagian dari Sistem Informasi Perpajakan di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak untuk mengelola proses pendaftaran wajib pajak. Saat login, wajib pajak hanya perlu memasukkan NPWP dan password dengan benar, serta kode keamanan yang diperlukan. Namun, ada juga masalah lain seperti salah input NPWP yang dapat menyebabkan portal DJP tidak dapat menerbitkan ID billing. Oleh karena itu, sangat penting bagi wajib pajak untuk memastikan nomor identitas yang dimasukkan sesuai dengan NPWP yang dimilikinya. Dengan demikian, wajib pajak dapat melakukan login dengan mudah dan memenuhi kewajibannya dalam melaksanakan pajak secara online.