pp 24 tahun 2018

pp 24 tahun 2018

Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018, yang diterbitkan oleh Pemerintah Indonesai, bertujuan untuk menyelenggarakan perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik. Peraturan ini telah diundangkan pada tanggal 20 Juni 2018 dan menyebutkan bahwa pelaku usaha dapat mendaftar kegiatan berusaha melalui laman OSS. PP No. 24 Tahun 2018 menetapkan ketentuan umum, tujuan, manfaat, dan cara menyelenggarakan perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik dengan rahmat Tuhan yang Maha Esa. Dalam ketentuan peralihan, terdapat penjelasan bahwa Perizinan Berusaha yang telah diajukan sebelum berlakunya PP ini akan diproses melalui sistem OSS sesuai dengan ketentuan PP ini. Tipe dokumen ini adalah Peraturan Perundang-undangan dan judulnya adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik. Namun, adalah penting untuk memperhatikan bahwa penjelasan dalam Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6215 menyebutkan bahwa PP No. 24 Tahun 2018 terkait dengan perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik, sedangkan penjelasan terkait dengan Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif dan Tata Cara Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berasal dari Denda Administratif di Bidang Kehutanan terkait dengan PP No. 24 Tahun 2021. Oleh karena itu, penting bagi para pelaku usaha dan pihak terkait untuk memperhatikan peraturan pemerintah terkait dengan jenis perizinan atau bidang usaha tertentu yang ada.