500 m rafael

500 m rafael

Berita terbaru menunjukkan bahwa Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkap bahwa terdapat transaksi sebesar Rp 500 miliar yang dilakukan oleh mantan pejabat Ditjen Pajak, Rafael Alun Trisambodo, dari puluhan rekening terafiliasi dengan dirinya dan keluarganya. PPATK kemudian memblokir rekening-rekening tersebut setelah mendeteksi adanya dugaan kekayaan tidak wajar dan tindak pidana pencucian uang. Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan sudah melakukan audit terhadap Rafael Alun. Terdapat pula konsultan pajak yang bekerja untuk Rafael Alun yang rekeningnya juga diblokir oleh PPATK. Warganet terkejut dengan besarnya jumlah transaksi yang diblokir tersebut dan berita tentang Rafael Alun menjadi perhatian publik setelah putranya ditangkap atas kasus penganiayaan. Rafael Alun sendiri telah memenuhi panggilan KPK untuk memberikan klarifikasi soal LHKPN-nya.