sim tidak perlu diperpanjang hoax

sim tidak perlu diperpanjang hoax

Informasi Tidak Perlu 'Perpanjang' SIM, Itu Hoax - Liputan6.com Belakangan ini, beredar informasi mengenai Surat Izin Mengemudi (SIM) yang tidak perlu diperpanjang masa berlakunya dan menjadi viral di media sosial. Namun, kabar tersebut ternyata tidak benar atau hoax. SIM harus diperpanjang setelah masa berlakunya habis, sesuai dengan aturan yang telah diatur dalam Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021. Kepolisian memberikan keringanan bagi masyarakat yang masa berlaku SIM-nya habis selama libur Lebaran 2022 ini. Namun, jika SIM tidak diperpanjang sampai 3 Mei 2023, maka pemilik harus membuat SIM baru sesuai dengan prosedur yang ditetapkan. Perlu diingat bahwa tidak semua SIM yang sudah habis masa berlakunya bisa diperpanjang. Pemilik SIM yang masa berlakunya habis di periode libur Idul Fitri pada 19-25 April 2023, hanya bisa perpanjang pada 26 April - 3 Mei 2023 tanpa harus membuat SIM baru. Namun, jika terlewat dari tanggal berlakunya, pemilik harus membuat SIM baru dan tidak bisa diperpanjang. Jadi, jangan percaya informasi yang tidak benar atau hoax mengenai SIM yang tidak perlu diperpanjang masa berlakunya. Ikuti aturan yang berlaku untuk menghindari masalah di kemudian hari.