uu pm

uu pm

UU No. 25 Tahun 2007, yang diterbitkan pada tanggal 25 April 2007, merupakan Undang-Undang tentang Penanaman Modal. Tujuan dari undang-undang ini adalah untuk menciptakan masyarakat yang adil dan sejahtera melalui investasi. Undang-undang ini mencabut beberapa undang-undang lainnya, seperti UU No. 15 Tahun 1952 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat tentang "Bursa" serta UU No. 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas. Undang-undang ini memberikan beberapa fasilitas kepada investor, baik asing maupun lokal. Di antara fasilitas tersebut adalah keringanan atau pembebasan bea masuk bagi penanaman modal yang sedang berlangsung serta jaminan perlakuan yang sama bagi investor asing dan lokal. Selain itu, undang-undang ini memberikan berbagai insentif yang menguntungkan untuk investor asing. Pasal 22 Ayat (1) dalam undang-undang ini menyangkut kata-kata "di muka sekaligus" dan "berupa: a. Hak Guna Usaha dapat diberikan dengan jumlah 95 tahun dengan cara dapat diberikan dan diperpanjang di muka sekaligus selama 60 tahun dan dapat diperbarui selama 35 tahun." Selain itu, undang-undang ini juga membahas tentang tata cara pengajuan dan perbuatan hukum yang harus dinyatakan dengan akta otentik, nomor, tanggal dan nama serta tempat kedudukan notaris yang membuat akta otentik. Di dalam undang-undang ini, terdapat pula ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian fasilitas fiskal, yang harus diberikan kepada penanaman modal yang sedang berlangsung yang melakukan penggantian mesin atau barang modal lainnya. Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal 16 Agustus 2007 dan diharapkan dapat mendorong investasi langsung di Indonesia yang sempat anjlok pada tahun 2006. UU No. 2 Tahun 2020 juga telah diterbitkan untuk menggantikan UU No. 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan.