pasal pemain judi slot

pasal pemain judi slot

Isi Bunyi Pasal 303 KUHP Tentang Perjudian dan Unsur-unsurnya - Tirto.ID Pasal 303 KUHP mengatur tentang tindak pidana perjudian dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana. Tindak pidana perjudian juga diatur dalam Pasal 303 bis KUHP dan terdiri dari 3 ayat dalam Pasal 303 KUHP tentang Perjudian. Segala jenis perjudian dinyatakan sebagai kejahatan dan aktivitas lelang online dapat dikategorikan sebagai perjudian. Pelaku judi online dapat dipidana berdasarkan Pasal 27 ayat (2) jo. Pasal 45 ayat (2) UU ITE dan perubahannya. Penjelasan lebih lanjut mengenai definisi perbuatan judi dapat dibaca di Pasal 303 ayat (3) KUHP. Pelaku perjudian dapat didakwa berdasarkan unsur yang terbukti. Pada tahun 2020, seluruh pengadilan negeri di Indonesia menangani 4.603 perkara perjudian. Pasal 303 bis KUHP juga mengancam para pemain judi dengan pidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda pidana paling banyak 10 juta rupiah. Tantangan dalam upaya penanganan judi online antara lain situs judi baru muncul dengan nama domain yang mirip dan penggunaan IP address. Secara hukum, pemain judi online juga dapat dipidana dengan pidana penjara maksimal enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar menurut Pasal 45 ayat (2) UU 19/2016. Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi telah memberikan instruksi untuk mempercepat pemberantasan konten judi online (Sapu Judol) di ruang digital Indonesia. Uang yang lari ke luar negeri dari transaksi judi online mencapai Rp150 triliun dan nilai semakin meningkat setiap tahun. Barang siapa menggunakan kesempatan untuk main judi atau ikut serta dalam permainan judi di tempat umum tanpa izin penguasa, termasuk judi online, yang diadakan dengan melanggar peraturan Pasal 303, berarti melakukan tindak pidana perjudian dan dapat dipidana sesuai aturan yang berlaku.