permendag 86 tahun 2018

permendag 86 tahun 2018

Peraturan perundang-undangan baru telah dikeluarkan oleh Menteri Perdagangan dengan nomor 86 tahun 2018 yang berjudul "Petunjuk Operasional Standar Teknis Kegiatan Bidang Pasar Menu Kegiatan Pengembangan Sarana Metrologi Legal Melalui Dana Alokasi Khusus". Peraturan ini menjelaskan tentang petunjuk operasional dan standar teknis bagi kegiatan di bidang pasar menuju pengembangan sarana metrologi legal dengan menggunakan dana alokasi khusus. Permendag No. 05 Tahun 2020 telah mencabut Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 86 Tahun 2017 tentang Ketentuan Impor Rokok Elektrik. Sedangkan Permendag Nomor 08 Tahun 2020 baru saja dikeluarkan dengan judul "Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik di Bidang Perdagangan". Selain itu, ada juga peraturan Menteri Perdagangan Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Kelima Atas Permendag No. 20/M-DAG/PER/4/2014 tentang Pengendalian dan Pengawasan Terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol. Dan untuk tahun 2023, telah diterbitkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 02 tentang Penyelenggaraan Dekonsentrasi di Bidang Perdagangan Kepada Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah Pusat Tahun Anggaran 2023. Beberapa peraturan lainnya juga telah diterbitkan, antara lain Permendag No. 03 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 110 Tahun 2018 tentang Ketentuan Impor Besi atau Baja, Baja Panduan, dan Produk Turunannya; Permendag No. 93 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Permendag Nomor 83/M-DAG/PER/10/2015 tentang Ketentuan Impor Bahan Perusak Lapisan Ozon; Permendag No. 53/M-DAG/PER/7/2015 Tahun 2015 tentang Ketentuan Impor Tekstil dan Produk Tekstil Batik dan Motif Batik; serta Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 52 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Permendag No. 39/M-DAG/PER/7/2014 Tentang Ketentuan Ekspor Batubara dan Produk Batubara. Semua peraturan tersebut memuat ketentuan-ketentuan penting yang harus dipatuhi oleh pelaku usaha di bidang perdagangan. Peraturan Menteri Perdagangan juga memiliki peran penting dalam pelaksanaan pengawasan kegiatan perdagangan dan memberikan pelayanan perizinan yang terintegrasi secara elektronik. Oleh karena itu, sangat penting untuk memahami dan mematuhi semua peraturan tersebut agar tercipta kegiatan perdagangan yang aman, teratur, dan sesuai dengan standar teknis yang ditetapkan.