berlisensi adalah

berlisensi adalah

Apa itu Lisensi: Pengertian, Tujuan, Jenis, sampai Contohnya Lisensi adalah izin yang diberikan untuk melakukan produksi atau layanan atas suatu produk atau jasa tertentu yang telah dipatenkan oleh penciptanya. Lisensi juga bisa berupa penyerahan hak atau sesuatu dari satu pihak ke pihak lainnya terkait barang dagangan, cipta atau karya, pembuatan produksi, dan lain-lain. Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) mendefinisikan lisensi sebagai (surat) izin untuk angkut barang dagangan, usaha, dan lain-lain serta sebagai pajak yang harus dibayarkan untuk memperoleh surat izin, terutama tentang ekspor-impor. Dalam dunia bisnis, lisensi memiliki peran penting dalam perlindungan suatu bisnis. Salah satu jenis lisensi adalah Lisensi Publik yang terkait dengan hak cipta dan hak-hak serupa pada penggunaan materi ciptaan bidang seni dan sastra, basis data, atau materi lainnya. Surveyor Berlisensi adalah salah satu bentuk lisensi yang memiliki protokol penyimpanan dokumen yang harus dipelihara oleh Surveyor Berlisensi, seperti daftar pekerjaan, dokumen hasil survei dan pemetaan, data dan dokumen pendukung, laporan, agenda, dan surat lainnya. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan juga memiliki Kantor Jasa Surveyor Kadaster Berlisensi (KJSKB) yang berbentuk badan usaha perorangan maupun firma dengan ruang lingkup pekerjaan meliputi perencanaan survei dan pemetaan, pengorganisasian dan pelaksanaan survei dan pemetaan, serta penyimpanan dan pengelolaan dokumen. Surveyor kadaster berlisensi dianggap sebagai legal dan mitra Kementerian ATR/BPN. Juknis Permen Nomor 9 Tahun 2021 tentang Surveyor Berlisensi telah ditetapkan konsepnya dan akan segera disosialisasikan ke seluruh Kantor Wilayah BPN dan Kantor Pertanahan di Indonesia. Demikianlah pengertian, tujuan, jenis, dan contoh tentang lisensi. Lisensi menjadi penting untuk memberikan perlindungan pada bisnis dan melindungi hak cipta serta hak-hak serupa pada materi ciptaan. Lisensi juga diperlukan dalam dunia surveyor sebagai izin dan protokol penyimpanan dokumen untuk menjaga transparansi dan keadilan dalam penggunaan jasa.