pasal 308 kuhp

pasal 308 kuhp

Pasal 308 KUHP mengatur mengenai sanksi bagi ibu yang meninggalkan anaknya dengan maksud untuk melepaskan diri daripadanya, karena takut akan diketahui orang tentang kelahiran anaknya. Sanksi bagi pelaku yang melakukan perbuatan tersebut proporsional dengan maksimum pidana yang diatur dalam Pasal 305 dan 306 KUHP, yang dikurangi separuh. Menurut Pasal 309 KUHP, jika orang tua atau ibu membuang bayi yang baru dilahirkan, maka ancaman pidananya dapat ditemukan di Pasal 308 KUHP. Sudah ada undang-undang baru, yaitu Pasal 430 UU 1/2023, yang mengatur mengenai kekeliruan yang dilakukan dengan tidak sengaja dengan unsur-unsur yang hampir sama dengan Pasal 308 KUHP. Berdasarkan Pasal 304 sampai 308 KUHP tentang Penelantaran Anak, setiap orang yang sengaja menempatkan atau membiarkan seseorang dalam keadaan sengsara, diancam pidana penjara. Pidana tersebut adalah Pasal 278, 283, 287, 290, 301, 305, 308, 341, dan 365 KUHP. Pasal 308 RUU KUHP mengancam orang yang menghina orang atau tokoh agama yang sedang menjalankan ibadah. Ancamannya maksimal 2 tahun penjara. Perlu ditekankan bahwa Pasal 308 KUHP tidak dapat didefinisikan secara baku. Istilah “Pidana Khusus” dapat diartikan sebagai perbuatan pidana yang ditentukan dalam perundangan. Unsur objektif dari perbuatan pidana Pasal 308 KUHP terdiri atas perbuatan manusia dan akibat perbuatan manusia yang dapat berupa perbuatan aktif atau positif, dan perbuatan pasif atau negatif. Dalam Pasal 341 KUHP, juga dikenal unsur yang hampir sama dengan Pasal 308 KUHP, yaitu sanksi bagi ibu yang merampas nyawa anaknya karena takut akan diketahui orang tentang kelahiran anaknya. Ancaman pidana bagi pelaku yang melakukan perbuatan tersebut adalah pidana penjara paling lama tujuh tahun. Namun, RUU KUHP mengaturnya dengan rumusan yang sedikit berbeda. Walaupun undang-undang memiliki ketentuan sanksi pidana bagi pelaku perbuatan kejahatan, keberhasilan dalam melakukan pencegahan kejahatan lebih penting daripada menghukum para pelaku kejahatan tersebut. Oleh karena itu, perlu ada upaya pencegahan tindak pidana yang dilakukan dengan cara memberikan pendidikan dan kesadaran bagi masyarakat mengenai pentingnya menjunjung tinggi nilai-nilai kebaikan dan moral.