uang rupiah bertumpuk

uang rupiah bertumpuk

Penjelasan BI Mengenai Uang Rupiah yang Dicoret-coret, Masih Bisa Digunakan untuk Transaksi tapi Tidak Layak Edar. Bank Indonesia (BI) telah mencabut atau menarik 42 jenis uang rupiah dari peredaran pada tahun 2023. Dari jumlah tersebut, terdapat 13 uang kertas dan 29 uang koin. Uang-uang tersebut tidak lagi layak circulasi, tetapi masih bisa digunakan untuk transaksi. Namun, uang yang sudah dicoret-coret tidak lagi layak edar. Pada bulan September 2023, M2 atau likuiditas perekonomian meningkat menjadi sebesar Rp8.440,0 triliun atau tumbuh 6,0% (yoy). Beberapa kabar hoaks mengenai uang rupiah juga beredar di media sosial, seperti kabar tentang BI akan mengeluarkan uang logam baru dengan pecahan Rp 100 ribu. Namun, BI belum mengeluarkan kabar resmi tentang hal tersebut. Pada tanggal 1 November 1999, BI menerbitkan uang kertas dengan nominal besar sebesar Rp 100.000. Saat ini, terdapat foto terbaru mengenai tumpukan uang fisik dengan total senilai triliunan dollar. Namun, uang yang dicoret-coret baik uang kertas maupun uang logam tetap tidak layak edar dan tidak diterima oleh bank.