uu no 22 th 99

uu no 22 th 99

UU Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah T.E.U. Indonesia adalah undang-undang yang penting dalam mengatur kewenangan dan hubungan antara pemerintah pusat dengan daerah di Indonesia. Undang-undang ini telah memberikan kewenangan yang lebih besar bagi daerah dalam mengurus urusan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan. Pemerintah Pusat terdiri dari Presiden beserta para menteri, sementara Pemerintah Daerah adalah Kepala Daerah beserta perangkat Daerah Otonom yang lain sebagai Badan Eksekutif Daerah. Undang-undang ini juga mengatur tentang mekanisme pengawasan dan pertanggungjawaban. Meski Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1992 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan telah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku, tetapi masih ada beberapa undang-undang lainnya yang terkait, seperti Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2010 Tentang Penggabungan atau Peleburan Badan Usaha dan Pengambilan Saham Perusahaan yang Dapat Mengakibatkan Terjadinya Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat serta UU No. 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Ada beberapa frasa dalam undang-undang tersebut yang tidak sesuai dengan UUD NRI Tahun 1945 secara bersyarat dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Karya ini berada pada domain publik di Indonesia dan dapat diunduh dalam bentuk file pdf.