endorse slot online

endorse slot online

Jerat Hukum Selebgram Endorse Judi Online - Hukumonline Selebgram atau artis yang meng-endorse judi online dapat terjerat dalam Pasal 27 ayat (2) UU ITE yang melarang menyebarkan, mengirimkan, atau membuat informasi elektronik atau dokumen elektronik yang berhubungan dengan perjudian. Endorse judi online dapat dianggap sebagai iklan karena biasanya dilakukan oleh orang terkenal seperti aktor, aktris, selebgram, dan youtuber. Baru-baru ini, seorang mahasiswi berusia 18 tahun ditangkap karena mempromosikan judi online melalui saluran live streaming di YouTube-nya. Selain itu, seorang selebgram juga ditangkap polisi karena mengiklankan bisnis judi online di Instagram. Kasus-kasus ini menunjukkan betapa seriusnya kejahatan judi online dan endorse judi online dianggap sebagai tindakan kriminal. Sindikat judi online sering menggunakan selebgram atau artis sebagai alat untuk mempromosikan situs mereka. Oleh karena itu, perlu tindakan keras dari pihak polisi dan pemerintah untuk menindak tegas aktivitas perjudian online dan endorse judi online. Masyarakat juga harus turut mendukung kampanye anti-judi online dan anti-endorse judi online. Dalam sebuah video, seorang artis juga diduga mempromosikan situs slot online populer yang merupakan bentuk dari judi online. Dalam paket endorse/influencer Instagram, seorang influencer dapat menerima bayaran dari klien mereka dalam bentuk iklan atau promosi. Namun, tindakan meng-endorse judi online sama sekali tidak diperbolehkan dan pelaku dapat dijerat Undang-Undang ITE. Dalam studi terbaru, ditemukan bahwa aktor judi online memiliki peran penting dalam melakukan tindakan kriminal. Penemuan ini diperoleh melalui penelitian kepustakaan dan menggunakan metodologi yuridis normatif. Oleh karena itu, perlu adanya penindakan hukum yang tegas terhadap para pelaku judi online dan endorse judi online agar dapat mencegah kejahatan ini terus berlangsung.