e bupot pajak login

e bupot pajak login

Login | Direktorat Jenderal Pajak Belum punya NPWP? Ingin membuat akun pajak online anda? Kunjungi situs https://account.pajak.go.id untuk membuat atau mengakses akun anda di Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Melalui akun pajak online, anda dapat melihat profil, riwayat, dan status pajak anda, serta mengajukan permohonan, pengaduan, atau permintaan informasi. Selain itu, pelayanan elektronik seperti e-billing, e-filing, dan e-Bupot juga dapat diakses melalui akun tersebut. Apabila anda ingin menggunakan e-Bupot PPh 23/26, pastikan anda memiliki sertifikat online dan lakukan login pada situs e-Bupot DJP Online. Kemudian, pilih pengaturan e-Bupot setelah berhasil login. Selanjutnya, anda bisa membuat bukti potong melalui aplikasi e-Bupot PPh 23/26 dengan mengikuti langkah-langkah berikut: 1. Login ke website OnlinePajak. 2. Masuk ke fitur e-Bupot PPh 23/26. 3. Klik tombol + Tambah, dan pilih jenis e-Bupot yang ingin dibuat. 4. Lengkapi data Identitas Lawan Transaksi dengan memasukan NPWP. Anda juga dapat mengakses layanan e-Bunifikasi untuk membuat dan mengelola Bukti Potong Unifikasi Pasal 15, 22, 23, 26 dan 4 ayat (2) dengan cara yang lebih mudah dan cepat. Layanan ini mencakup seluruh proses mulai dari pembuatan kode billing, pembayaran pajak, pencetakan dan pengiriman bupot secara bulk, hingga pelaporan SPT. Tampilan situs DJP dilengkapi dengan berbagai update terbaru dan grafik statistik selama periode tertentu. Apabila terdapat kendala dalam penggunaan situs, silahkan hubungi nomor telepon (+62) 21 - 525 0208.