nomor jatuh

nomor jatuh

Pelat Nomor Hilang karena Jatuh atau Rusak, Bagaimana Cara Mengajukan Permohonan Penggantian Kebiasaan pemilik kendaraan bermotor, terutama roda dua, seringkali kehilangan pelat nomor kendaraannya. Hal ini biasanya disebabkan oleh kerusakan atau kejatuhan pelat nomor tersebut. Jika hal ini terjadi, bagaimana cara mengganti pelat nomor yang rusak atau hilang? Pasal 60 Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2021 menjelaskan bahwa pemilik kendaraan yang kehilangan atau rusak pelat nomornya dapat mengajukan permohonan penggantian di kantor SAMSAT setempat. Berikut adalah syarat-syarat yang harus dipenuhi: 1. Datang ke kantor SAMSAT di wilayah setempat 2. Bawa surat kehilangan dari Polsek atau Polres di wilayah setempat 3. Bawa beberapa syarat lainnya, seperti KTP pemilik, STNK asli, dan BPKB asli 4. Bawa kendaraan untuk diperiksa fisiknya Itulah beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk mengganti pelat nomor kendaraan yang rusak atau hilang. Semoga informasi ini bermanfaat untuk pembaca yang membutuhkannya.